Pada hari ini, warga Jakarta yang surat izin mengemudi mereka akan segera habis dapat melakukan perpanjangan di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Korlantas Polri dan dilaporkan oleh VIVA, mobil SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi di Jakarta, seperti Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Citraland Mall atau LTC Glodok untuk Jakarta Barat, dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan. Waktu layanan mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk warga Bogor, mereka dapat perpanjang SIM mereka di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor, sedangkan warga Bandung dapat mengunjungi Ubertos dan Plaza Dago. Untuk warga Bekasi, layanan perpanjangan SIM tersedia di Polsek Bantargebang dengan batas antrean tertentu. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dengan persyaratan KTP, SIM lama, SIM asli, dan cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Jadi, pastikan untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik sesuai jadwal yang telah ditentukan.