Tuesday, January 21, 2025

“Revisi Kilat UU Minerba:...

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang...

“Ini Dia Langkah Jaecoo...

Industri otomotif di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang menarik dengan kehadiran merek-merek baru....

“Insiden Gelombang Tinggi di...

Pada Senin (20/1/2025) malam sekitar pukul 20.20 WIB, kapal tunda penarik tongkang bernama...

Kesalahan Marc Marquez Di...

Tim Ducati Lenovo untuk MotoGP 2025 resmi diperkenalkan di Madonna, Campiglio, Italia. Dalam...
HomeOtomotif"Penemuan Viral: Pelat...

“Penemuan Viral: Pelat Nomor Fortuner dan Mercedes-Benz Kembar!”

Pada hari Selasa, 3 Desember 2024, viral di media sosial mengenai pelat nomor Toyota Fortuner dan mobil Mercedes-Benz yang sama, terlihat dari postingan Instagram Ustadz Achmad Zacky Mirza. Kedua mobil ini memiliki pelat nomor D 777 SAH. Baik mobil tersebut berasal dari Bandung, Jawa Barat, dan masa berlaku pelat nomornya sama, yaitu Februari 2029. Kecurigaan atas kejanggalan ini membuat Ustadz Zacky bertanya kepada warganet mengenai fenomena ini.

Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur bahwa setiap kendaraan bermotor harus memiliki pelat nomor yang sesuai dan tidak boleh diubah warna, bentuk, tulisan, atau dimodifikasi. Hal ini juga diatur dalam Pasal 68 ayat 3 dari UU Nomor 29 tahun 2009 yang menjelaskan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pelat nomor kendaraan harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan yang telah diatur.

Peraturan tersebut juga mencantumkan bahwa setiap kendaraan wajib memiliki TNKB yang berbeda meskipun dimiliki oleh satu orang atau kendaraan berbeda jenis. Meskipun demikian, ditemukan kasus pelat nomor kendaraan kembar akibat dari sistem komputerisasi yang belum sempurna. Hal ini menjadikan data yang digunakan tidak terlacak dengan baik, sehingga terjadi penyamaan pelat nomor pada beberapa kendaraan.

Selain itu, perbedaan TNKB pada setiap kendaraan bermotor diatur untuk memudahkan pengawasan serta mencegah adanya pelat nomor kendaraan yang sama. Hal ini diperjelas oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Saat dilacak melalui situs web Bapenda Jawa Barat, pelat nomor D 777 SAH terdaftar sebagai identitas mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×2 berwarna putih dengan pajak hidup dan tanggal akhir STNK pada 21 Februari 2029. Kendaraan lain seperti mobil Mercedes-Benz berwarna hijau yang menggunakan pelat nomor Fortuner putih di belakangnya membuat kebingungan terkait kejadian ini.

Semua Berita

“Ini Dia Langkah Jaecoo Bikin Mobil di Purwakarta”

Industri otomotif di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang menarik dengan kehadiran merek-merek baru. Salah satu kabar terbaru yang menarik adalah rencana perakitan Jaecoo di pabrik Handal di Purwakarta. Pabrik ini dirancang sebagai fasilitas multi-brand assembly plant dengan kapasitas awal...

Kesalahan Marc Marquez Di MotoGP Ducati 2025

Tim Ducati Lenovo untuk MotoGP 2025 resmi diperkenalkan di Madonna, Campiglio, Italia. Dalam perkenalan wajah baru tim ini, sorotan tertuju pada Marc Marquez. Pembalap ini menyatakan kegembiraannya dalam membuka musim baru MotoGP yang dianggapnya sebagai tantangan utama dalam karirnya....

“Bridgestone Membuat Langkah Empowerment di Indonesia”

PT Bridgestone Tire Indonesia, merupakan bagian dari Bridgestone Corporation, perusahaan terkemuka dalam industri ban dan karet yang berbasis di Jepang. Dengan keberadaan di Indonesia selama lebih dari empat dekade, perusahaan ini mengoperasikan dua pabrik di Bekasi dan Karawang. Bridgestone...

Kategori Berita