Friday, July 11, 2025

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....

Justin Bieber Comeback: Rilis...

Justin Bieber tampaknya akan membuat penggemar senang dengan rencana perilisan album barunya yang...
HomeOtomotif"Penemuan Viral: Pelat...

“Penemuan Viral: Pelat Nomor Fortuner dan Mercedes-Benz Kembar!”

Pada hari Selasa, 3 Desember 2024, viral di media sosial mengenai pelat nomor Toyota Fortuner dan mobil Mercedes-Benz yang sama, terlihat dari postingan Instagram Ustadz Achmad Zacky Mirza. Kedua mobil ini memiliki pelat nomor D 777 SAH. Baik mobil tersebut berasal dari Bandung, Jawa Barat, dan masa berlaku pelat nomornya sama, yaitu Februari 2029. Kecurigaan atas kejanggalan ini membuat Ustadz Zacky bertanya kepada warganet mengenai fenomena ini.

Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur bahwa setiap kendaraan bermotor harus memiliki pelat nomor yang sesuai dan tidak boleh diubah warna, bentuk, tulisan, atau dimodifikasi. Hal ini juga diatur dalam Pasal 68 ayat 3 dari UU Nomor 29 tahun 2009 yang menjelaskan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pelat nomor kendaraan harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan yang telah diatur.

Peraturan tersebut juga mencantumkan bahwa setiap kendaraan wajib memiliki TNKB yang berbeda meskipun dimiliki oleh satu orang atau kendaraan berbeda jenis. Meskipun demikian, ditemukan kasus pelat nomor kendaraan kembar akibat dari sistem komputerisasi yang belum sempurna. Hal ini menjadikan data yang digunakan tidak terlacak dengan baik, sehingga terjadi penyamaan pelat nomor pada beberapa kendaraan.

Selain itu, perbedaan TNKB pada setiap kendaraan bermotor diatur untuk memudahkan pengawasan serta mencegah adanya pelat nomor kendaraan yang sama. Hal ini diperjelas oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Saat dilacak melalui situs web Bapenda Jawa Barat, pelat nomor D 777 SAH terdaftar sebagai identitas mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×2 berwarna putih dengan pajak hidup dan tanggal akhir STNK pada 21 Februari 2029. Kendaraan lain seperti mobil Mercedes-Benz berwarna hijau yang menggunakan pelat nomor Fortuner putih di belakangnya membuat kebingungan terkait kejadian ini.

Semua Berita

Jeep® Wrangler 4xe Mojito: Ikon Petualangan di ‘Jurassic World Rebirth’

Jeep kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra resmi dalam saga Jurassic, mewakili kekuatan, inovasi, dan warisan petualangan di layar lebar. Sebagai bagian dari Jeep Global, Jeep Indonesia di bawah PT Indomobil National Distributor telah menjadi mitra franchise Jurassic selama lebih...

Harga ‘Fenomenal’ Chery C5 dan E5 Termurah di Kelasnya – Bestcar Indonesia

Chery C5 dan E5, dua SUV Crossover yang diproduksi secara Completely Knock-Down (CKD) di pabrik perakitan Chery di Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat, hadir dengan harga yang fenomenal, menjadi yang termurah di segmen mereka masing-masing. Chery C5, penerus OMODA...

Perkenalan Chery C5 Facelift – Bestcar Indonesia

Chery C5 hadir sebagai refreshment model dari seri Omoda 5 yang sebelumnya telah dikenal sejak tahun 2023. Mobil ini akan segera diluncurkan di Indonesia dengan berbagai penyegaran pada bagian eksterior, interior, serta inovasi pada suspensi dan transmisi 6-DCT (Dual-Clutch...

Kategori Berita