Pada hari Selasa, 3 Desember 2024, viral di media sosial mengenai pelat nomor Toyota Fortuner dan mobil Mercedes-Benz yang sama, terlihat dari postingan Instagram Ustadz Achmad Zacky Mirza. Kedua mobil ini memiliki pelat nomor D 777 SAH. Baik mobil tersebut berasal dari Bandung, Jawa Barat, dan masa berlaku pelat nomornya sama, yaitu Februari 2029. Kecurigaan atas kejanggalan ini membuat Ustadz Zacky bertanya kepada warganet mengenai fenomena ini.
Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur bahwa setiap kendaraan bermotor harus memiliki pelat nomor yang sesuai dan tidak boleh diubah warna, bentuk, tulisan, atau dimodifikasi. Hal ini juga diatur dalam Pasal 68 ayat 3 dari UU Nomor 29 tahun 2009 yang menjelaskan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pelat nomor kendaraan harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan yang telah diatur.
Peraturan tersebut juga mencantumkan bahwa setiap kendaraan wajib memiliki TNKB yang berbeda meskipun dimiliki oleh satu orang atau kendaraan berbeda jenis. Meskipun demikian, ditemukan kasus pelat nomor kendaraan kembar akibat dari sistem komputerisasi yang belum sempurna. Hal ini menjadikan data yang digunakan tidak terlacak dengan baik, sehingga terjadi penyamaan pelat nomor pada beberapa kendaraan.
Selain itu, perbedaan TNKB pada setiap kendaraan bermotor diatur untuk memudahkan pengawasan serta mencegah adanya pelat nomor kendaraan yang sama. Hal ini diperjelas oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Saat dilacak melalui situs web Bapenda Jawa Barat, pelat nomor D 777 SAH terdaftar sebagai identitas mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×2 berwarna putih dengan pajak hidup dan tanggal akhir STNK pada 21 Februari 2029. Kendaraan lain seperti mobil Mercedes-Benz berwarna hijau yang menggunakan pelat nomor Fortuner putih di belakangnya membuat kebingungan terkait kejadian ini.