Pada Kamis, 5 Desember 2024, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling bagi pemilik surat izin mengemudi di Jakarta yang akan segera habis masa berlakunya. Mobil tersebut tersebar di lima lokasi berbeda. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dilansir oleh VIVA, mobil SIM Keliling di wilayah Utara Jakarta tidak akan beroperasi. Bagi warga Jakarta Pusat, layanan perpanjangan SIM dapat diakses di Kantor Pos Lapangan Banteng. Satu mobil SIM Keliling tersedia di Mall Grand Cakung untuk warga Jakarta Timur, sedangkan dua mobil lainnya berada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.
Mobil SIM Keliling terakhir tersedia di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Waktu pelayanan dari semua mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk warga Bekasi, layanan mobil SIM Keliling berada di Bekasi Cyber Park dengan waktu pelayanan mulai dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan pengurusan perpanjangan SIM untuk warga Bogor dapat dilakukan di mobil SIM Keliling yang diparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga dengan waktu pelayanan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, warga Bandung dapat mengakses layanan perpanjangan SIM di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal mulai dari pukul 08.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Syarat yang diperlukan meliputi Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Demikian informasi terkait layanan mobil SIM Keliling di beberapa wilayah sekitar Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung pada tanggal 5 Desember 2024.