Pertahankan SIM Anda dengan Mudah di Mobil SIM Keliling di Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen penting yang harus selalu Anda bawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Bagi warga Jakarta Pusat, Kantor Pos Lapangan Banteng merupakan lokasi yang dapat dikunjungi untuk memperpanjang SIM. Di sana, satu mobil SIM Keliling dapat ditemukan di Mall Grand Cakung untuk warga Jakarta Timur dan di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling terakhir berada di Citraland Mall dan LTC Glodok. Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan bagi warga Bandung, mobil SIM Keliling berada di BTC Fashion Mall dan Lucky Square dengan waktu pelayanan yang sama.
Warga Bekasi yang SIM-nya akan segera habis dapat melakukan perpanjangan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Showroom Broomhive Jatiasih. Proses ini dimulai dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan warga Bogor dapat mengurus perpanjangan SIM di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya mulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan yang diperlukan antara lain Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda secara mudah di mobil SIM Keliling terdekat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Menjaga SIM Anda tetap aktif adalah kunci untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan berkendara Anda.