Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBerita"Angkat Sunhaji menjadi...

“Angkat Sunhaji menjadi Anggota Kehormatan: Wawasan yang Menjanjikan”

Kepala Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Syafiq Syauqi, menilai pengangkatan Sunhaji sebagai anggota Banser sudah pantas. Sunhaji, seorang penjual es dari Magelang, mendapat perhatian setelah dikunjungi oleh Gus Miftah dalam insiden viral saat berjualan es teh di pengajian. Sunhaji kemudian diangkat sebagai anggota kehormatan Banser dengan banyak dukungan dari masyarakat. Syafiq menekankan bahwa pengangkatan ini akan memperluas khidmat di Nahdlatul Ulama melalui keterlibatan aktif di Banser. Sunhaji berjanji akan mendapatkan banyak saudara dan semangat baru untuk terus beraktivitas. Dengan bergabung dalam Banser, Sunhaji tidak hanya akan berdagang di pengajian-pengajian tetapi juga memberikan kontribusi dalam membantu jamaah dan masyarakat melalui kegiatan kebanseran. Syafiq menambahkan bahwa Sunhaji sebagai anggota kehormatan Banser memperlihatkan inklusivitas Ansor sebagai organisasi yang memberikan ruang bagi siapa pun dari berbagai profesi untuk berkhidmat. Sebelumnya, Miftah Maulana Habiburrahman, penceramah terkenal dan Utusan Khusus Presiden, meminta maaf kepada Sunhaji atas insiden dengan pedagang es teh dari Magelang.

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita