Pejabat Negara Terbongkar Berbohong pada Laporan Harta Kekayaan, KPK Menyoroti Isi LHKPN yang Meragukan
Pada Rabu, 11 Desember 2024, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa banyak pejabat negara terbukti berbohong saat mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Salah satunya adalah pemalsuan harga Toyota Fortuner yang dituliskan hanya seharga Rp6 juta, meski harga aslinya mencapai ratusan juta rupiah.
Nawawi menjelaskan bahwa pengisian LHKPN seharusnya dilakukan dengan jujur dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Namun, terjadi amburadul dalam pengisian laporan harta kekayaan, seperti kasus Fortuner dengan harga tidak wajar. PT Toyota-Astra Motor (TAM) baru saja meluncurkan Toyota Fortuner terbaru dengan harga mulai dari Rp 573.700.000 hingga Rp 766.700.000 untuk varian termahalnya.
Toyota Fortuner terbaru memiliki sejumlah pembaruan, termasuk desain bumper depan dan gril yang minimalis namun tetap agresif, pelek sporty, lampu depan dengan desain lapis tiga, serta teknologi Toyota Safety Sense. Varian 4×2 dan 4×4 hadir dengan pilihan mesin yang berbeda, yang memiliki tenaga yang bervariasi.
Meskipun tersedia Toyota Fortuner terbaru, minat konsumen terhadap varian bekasnya tetap tinggi. Harga mobil bekas Toyota Fortuner tergantung pada tahun produksi, kondisi, dan tipe mesinnya. Konsumen masih melirik Fortuner bekas karena reputasinya sebagai SUV tangguh dan nyaman, serta nilai jual kembalinya yang stabil.
KPK sebagai institusi penegak hukum terus melakukan pengawasan terhadap kejujuran pejabat negara dalam mengisi LHKPN agar tidak terjadi pemalsuan informasi yang merugikan. Satu di antara kasus yang mencuat adalah pemalsuan harga Toyota Fortuner yang menjadi sorotan publik. Informasi yang akurat dan jujur dalam pengisian LHKPN sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan negara.