Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang melalui mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Untuk warga Jakarta Pusat, mereka dapat mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, mobil SIM Keliling tersedia di berbagai lokasi seperti Mall Grand Cakung dan Kampus Trilogi Kalibata untuk wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Waktu pelayanan mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi warga Bandung, mereka dapat mengurus perpanjangan SIM di BTC Fashion Mall atau Lucky Square dengan waktu layanan mulai dari pukul 08.00 WIB. Sedangkan untuk warga Bekasi, mereka dapat mengurus perpanjangan SIM di Showroom Broomhive Jatiasih dengan waktu pelayanan antara pukul 08.00 – 10.00 WIB. Pengurusan perpanjangan SIM untuk warga Bogor dapat dilakukan di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya dengan waktu layanan antara pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syaratnya termasuk Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk SIM C. Pastikan untuk selalu memperpanjang SIM tepat waktu agar tidak terjadi masalah di jalan raya.