Thursday, May 22, 2025
spot_img

Prabowo: Pentingnya Regulasi Sederhana...

Dalam acara Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 Indonesian Petroleum Association (IPA) Tahun 2025,...

Kerja Sama Strategis RI...

Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA) kembali memperkuat hubungan strategis mereka dalam pertemuan...

Peluang Investasi Energi: Danantara...

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, menegaskan komitmen pemerintah untuk membuka pintu investasi di...

Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas...

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar telah mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan...
HomeBerita"Dewas KPK Ungkap...

“Dewas KPK Ungkap Pengaduan Etik Tertinggi Tahun 2023: Pungli Rutan”

Pada Jumat, 13 Desember 2024, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan bahwa tahun 2023 mencatat jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik tertinggi. Sebanyak 65 aduan diterima oleh Dewas KPK. Salah satu kasus yang terbukti terkait dengan pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menjelaskan bahwa selama rentang tahun 2019-2024, jumlah aduan etik yang diterima Dewas meningkat dari 20 pada tahun 2020 hingga mencapai puncaknya pada 2023 dengan 65 pengaduan. Albertina juga menyampaikan bahwa ada laporan pelanggaran etik yang terbukti dan ada yang tidak terbukti. Dia mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 terdapat 4 kasus yang terbukti, 7 di tahun 2021, 4 di tahun 2022 dengan 1 kasus gugur, 2 di tahun 2023, dan 5 di tahun 2024. Sanksi yang diberikan berkisar pada 85 individu yang melanggar etik. Dewas KPK juga menyoroti bahwa selama periode 2019-2024, tidak ada anggota Dewas yang terbukti melanggar etik, berbeda dengan lima pimpinan KPK di mana tiga di antaranya terlibat dalam dugaan pelanggaran etik. Albertina menegaskan perlunya keteladanan dalam penegakan etik di KPK dan mengungkap bahwa dari lima pimpinan Dewas, tiga di antaranya menerima sanksi etik. Sesuai dengan upaya transparansi, Albertina menyebut bahwa Dewas KPK tidak memiliki anggota yang kena sanksi meskipun telah dilaporkan, sementara dari lima pimpinan, tiga di antaranya menerima sanksi etik. Lebih lanjut, Albertina menekankan pentingnya integritas dalam penegakan etik di lembaga tersebut.

Semua Berita

Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SMK N 1 Bangkinang: Helm SNI Gratis!

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar telah mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas melalui program "Police Goes to School" (PGTS) di SMK Negeri 1 Bangkinang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pelajar dalam...

Geger Duel Geng Remaja: Anak Buah Jampidsus Temukan Uang Rp 1 T di Rumah Zarof Ricar

Berita viral mengenai aksi duel remaja perempuan 3 lawan 3 di Kota Semarang menjadi topik paling populer di kanal news dan bisnis VIVA.co.id pada Rabu, 21 Mei 2025. Video perkelahian tersebut direkam oleh seorang pria yang diduga merupakan bagian...

Ungkap Pemilik Situs Judol: Langkah Terbaru Menghindari Blokir Kominfo

Pada sidang kasus dugaan 'penjagaan' situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo, saksi dari jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa salah satu Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Adhi Kismanto, memiliki tugas untuk mengumpulkan sejumlah situs judol agar...

Kategori Berita