Pada Jumat, 13 Desember 2024, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan bahwa tahun 2023 mencatat jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik tertinggi. Sebanyak 65 aduan diterima oleh Dewas KPK. Salah satu kasus yang terbukti terkait dengan pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menjelaskan bahwa selama rentang tahun 2019-2024, jumlah aduan etik yang diterima Dewas meningkat dari 20 pada tahun 2020 hingga mencapai puncaknya pada 2023 dengan 65 pengaduan. Albertina juga menyampaikan bahwa ada laporan pelanggaran etik yang terbukti dan ada yang tidak terbukti. Dia mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 terdapat 4 kasus yang terbukti, 7 di tahun 2021, 4 di tahun 2022 dengan 1 kasus gugur, 2 di tahun 2023, dan 5 di tahun 2024. Sanksi yang diberikan berkisar pada 85 individu yang melanggar etik. Dewas KPK juga menyoroti bahwa selama periode 2019-2024, tidak ada anggota Dewas yang terbukti melanggar etik, berbeda dengan lima pimpinan KPK di mana tiga di antaranya terlibat dalam dugaan pelanggaran etik. Albertina menegaskan perlunya keteladanan dalam penegakan etik di KPK dan mengungkap bahwa dari lima pimpinan Dewas, tiga di antaranya menerima sanksi etik. Sesuai dengan upaya transparansi, Albertina menyebut bahwa Dewas KPK tidak memiliki anggota yang kena sanksi meskipun telah dilaporkan, sementara dari lima pimpinan, tiga di antaranya menerima sanksi etik. Lebih lanjut, Albertina menekankan pentingnya integritas dalam penegakan etik di lembaga tersebut.