Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBerita"Antisipasi Vonis Kasus...

“Antisipasi Vonis Kasus Pungli Rutan: Harapan & Wawasan Terkini”

Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terhadap sisa terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK pada Jumat, 13 Desember 2024. KPK telah memberikan pernyataan menjelang pembacaan putusan untuk terdakwa sisa kasus pungli di Rutan KPK. Mereka menyampaikan harapan agar putusan tersebut dapat menjadi langkah perbaikan untuk pengelolaan Rutan KPK di masa depan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa kasus pungli di Rutan KPK menjadi pembelajaran berharga bagi lembaga tersebut, sehingga KPK akan lebih menerapkan transparansi ke depannya. Mereka berkomitmen untuk tetap menjaga dan meningkatkan integritas KPK secara keseluruhan. Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa telah menuntut hukuman 4 hingga 6 tahun penjara bagi 15 terdakwa kasus pungli di Rutan KPK. Tuntutan tersebut melibatkan sanksi denda dan uang pengganti untuk setiap terdakwa. Sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 25 November 2024, menjadi tahap penting dalam proses hukum kasus ini. Pelaksanaan putusan akan menjadi langkah awal dalam memberantas korupsi dan memperbaiki integritas di lingkungan penegakan hukum.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita