Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terhadap sisa terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK pada Jumat, 13 Desember 2024. KPK telah memberikan pernyataan menjelang pembacaan putusan untuk terdakwa sisa kasus pungli di Rutan KPK. Mereka menyampaikan harapan agar putusan tersebut dapat menjadi langkah perbaikan untuk pengelolaan Rutan KPK di masa depan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa kasus pungli di Rutan KPK menjadi pembelajaran berharga bagi lembaga tersebut, sehingga KPK akan lebih menerapkan transparansi ke depannya. Mereka berkomitmen untuk tetap menjaga dan meningkatkan integritas KPK secara keseluruhan. Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa telah menuntut hukuman 4 hingga 6 tahun penjara bagi 15 terdakwa kasus pungli di Rutan KPK. Tuntutan tersebut melibatkan sanksi denda dan uang pengganti untuk setiap terdakwa. Sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 25 November 2024, menjadi tahap penting dalam proses hukum kasus ini. Pelaksanaan putusan akan menjadi langkah awal dalam memberantas korupsi dan memperbaiki integritas di lingkungan penegakan hukum.