Home Politik “Pentingnya Seleksi Usulan Daerah Otonomi Baru”

“Pentingnya Seleksi Usulan Daerah Otonomi Baru”

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 337 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia. Usulan tersebut terdiri dari 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, enam pemekaran daerah istimewa, dan lima pemekaran otonomi khusus. Provinsi yang paling banyak mengajukan usulan adalah Sumatera Utara dan Papua, diikuti oleh Jawa Barat, Maluku, dan Papua Pegunungan.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa banyak pihak meminta agar moratorium terkait DOB dihentikan. Namun, dalam membuka kembali proses pemekaran daerah, Kemendagri perlu memastikan bahwa setiap usulan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan pertimbangan yang mendalam.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menekankan pentingnya kajian yang mendalam dalam mengusulkan DOB baru. Proses pemekaran harus memperhatikan aspek teknis dan administratif agar daerah yang terbentuk benar-benar mandiri dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Selain itu, peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Nyimas Latifah Letty Aziz, menyoroti perlunya penyaringan terhadap usulan DOB yang masuk agar tidak mengakibatkan kegagalan substansi dan teknis di masa depan. Perlu dilakukan evaluasi teknis yang melibatkan berbagai aspek potensial dan kelayakan setiap calon DOB.

Keseluruhan proses pemekaran DOB harus diarahkan pada efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan demokrasi lokal. Pemerintah pusat diharapkan tidak hanya memprioritaskan pemekaran, tetapi juga penggabungan daerah berdasarkan pertimbangan strategis nasional untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Exit mobile version