Rental mobil kerap menjadi pilihan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) karena memudahkan perjalanan bersama keluarga tanpa harus memiliki kendaraan pribadi. Namun, pengguna jasa rental perlu berhati-hati dalam menjaga mobil sewaan agar terhindar dari kerusakan dan biaya tambahan. Ketika mobil sewaan mengalami kerusakan, seperti lecet atau penyok, pemilik rental biasanya akan meminta pertanggungjawaban dari penyewa.
Yahya, pemilik Mr. Trans Tour & Rent Car, mengungkapkan bahwa jika terjadi kerusakan, penyewa dapat memilih untuk memperbaiki mobil di bengkel tertentu atau membayar biaya ganti rugi. Opsi penggantian rugi ini sebesar Rp300 ribu per kerusakan, tergantung pada jenis kerusakan yang terjadi pada mobil. Selain itu, pihak rental mobil juga telah bekerja sama dengan asuransi untuk menangani kerusakan yang terjadi.
Demikian pula, Topik, pemilik KMI Rental Mobil, menekankan bahwa para penyewa harus membayar asuransi kendaraan jika terjadi kerusakan. Data penyewa juga telah tercatat di rental mobil, sehingga tanggung jawab atas kerusakan harus diemban oleh penyewa. Dengan demikian, kesepakatan tersebut menjadi penting sebagai langkah tanggap dalam menjaga mobil sewaan agar tetap dalam kondisi baik selama libur Nataru.