Hari ini, warga Jakarta yang surat izin mengemudinya akan segera habis dapat memperpanjangnya di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Menurut informasi dari Korlantas Polri, pada Selasa tanggal 17 Desember 2024, lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Selain itu, ada satu mobil SIM Keliling yang berada di Mall Grand Cakung untuk warga Jakarta Timur, dan untuk warga Jakarta Barat dapat mengunjungi mobil SIM di Citraland Mall atau LTC Glodok. Warga Jakarta Selatan dapat memperpanjang SIM mereka di Kampus Trilogi Kalibata. Layanan dari mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi warga Bogor, perpanjangan SIM bisa dilakukan di mobil SIM Keliling di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Layanan ini tersedia mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, warga Bandung dapat mengurus perpanjangan SIM di Ubertos dan Plaza Dago dengan layanan mulai pukul 08.00 WIB. Untuk warga Bekasi, perpanjangan SIM dapat dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Bantargebang dengan waktu layanan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang segera habis masa berlakunya. Persyaratan yang diperlukan antara lain Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda dengan mengikuti jadwal mobil SIM Keliling yang telah disediakan.