Pada Rabu, 18 Desember 2024, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menyatakan bahwa sebanyak 113 narapidana gembong narkoba telah dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Narapidana tersebut menjalani hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun akibat kasus narkoba. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa proses pemindahan napi tersebut akan dilanjutkan pada tahun 2025 untuk memutuskan pengendalian narkoba dari Lapas.
Agus juga mendesak Kepala Rutan dan Kepala Lapas untuk memberikan fasilitas seperti warung telpon yang dapat dikelola dengan baik oleh warga binaan. Ia mengungkapkan bahwa tidak semua kasus narkoba terkendali di dalam Lapas, namun pemodal yang mengontrol peredaran narkoba berada di luar Lapas. Agus berkomitmen untuk memutus mata rantai pengendalian narkoba yang terjadi di dalam Lapas dan Rutan di Indonesia.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan upaya memerangi peredaran narkoba di dalam fasilitas pemasyarakatan dapat ditingkatkan.asyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Lapas. Semua ini untuk memastikan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang semakin merajalela.