Kasus penganiayaan yang melibatkan Ketua KOAS Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Luthfi, oleh mahasiswi kedokteran Unsri, Lady Aurellia Pramesti, masih menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencananya untuk memanggil Dedy Mandarsyah, ayah dari Lady Aurellia Pramesti, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang melibatkan harta kekayaan mencapai Rp9,4 miliar. Dedy Mandarsyah adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Kementerian PUPR Kalimantan Barat. KPK menjadwalkan klarifikasi terhadap LHKPN tersebut sebagai bagian dari proses investigasi, yang biasanya memakan waktu 2 hingga 3 hari kerja. Selama klarifikasi, LHKPN Dedy Mandarsyah yang terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2023, menunjukkan properti, kendaraan, dan harta bergerak senilai total Rp9,42 miliar. Sebagai pejabat publik, Dedy wajib melaporkan harta kekayaannya secara transparan sesuai dengan pedoman KPK.
Sementara itu, kasus penganiayaan yang menimpa Ketua KOAS Kedokteran Unsri, Luthfi, muncul dari penolakan jadwal piket akhir tahun yang diungkapkan oleh Mahasiswi lady Aurellia Pramesti. Konflik tersebut berujung pada pertemuan ricuh di sebuah kafe yang melibatkan serangan fisik terhadap Luthfi. Ibunda Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina, secara publik meminta maaf atas peristiwa tersebut setelah diperiksa sebagai saksi. Insiden ini menyita perhatian publik dan menjadi peringatan akan pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan tidak kekerasan.