Parkir sembarangan semakin menjadi masalah di Jakarta, dengan banyak oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan aksi ini. Selain mengganggu ketertiban lalu lintas, parkir sembarangan juga dapat menyebabkan masalah lain, seperti menghalangi kendaraan lain untuk melintas. Sebuah video baru-baru ini menunjukkan aksi parkir sembarangan dari Toyota Hilux yang menghalangi pintu keluar sebuah Toyota Fortuner. Pengemudi Fortuner tersebut tidak patuh dan memaksa mobilnya untuk maju mundur agar dapat melintas, akhirnya menabrak Hilux tersebut. Masih belum jelas lokasi dan kelanjutan dari insiden ini, namun penting untuk diingat bahwa terdapat aturan terkait parkir yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan pasal 38. Reaksi dari warganet pun beragam, ada yang mendukung aksi pengemudi Fortuner dan ada yang mengecam. Video ini menjadi viral di media sosial dan mengundang banyak komentar dari netizen. Menjaga ketertiban parkir adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.