Pemerintah Indonesia meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 untuk mendukung sektor padat karya. Salah satu langkah penting dalam kebijakan ini adalah pemberian relaksasi atau diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa relaksasi ini tidak akan mempengaruhi manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa diskon iuran sebesar 50% untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan akan berlaku selama 5 bulan tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung sektor padat karya yang berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional. Selain itu, bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa kenaikan manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dan kemudahan akses. BPJS Ketenagakerjaan juga sedang merancang kemudahan perluasan untuk meniadakan syarat wajib program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi perusahaan skala kecil. Semua langkah ini diambil dalam upaya mendukung keberlangsungan sektor padat karya dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.