Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBeritaDiskon 50% Iuran...

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Padat Karya

Pemerintah Indonesia meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 untuk mendukung sektor padat karya. Salah satu langkah penting dalam kebijakan ini adalah pemberian relaksasi atau diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa relaksasi ini tidak akan mempengaruhi manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa diskon iuran sebesar 50% untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan akan berlaku selama 5 bulan tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung sektor padat karya yang berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional. Selain itu, bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa kenaikan manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dan kemudahan akses. BPJS Ketenagakerjaan juga sedang merancang kemudahan perluasan untuk meniadakan syarat wajib program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi perusahaan skala kecil. Semua langkah ini diambil dalam upaya mendukung keberlangsungan sektor padat karya dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita