Setiap pengguna kendaraan bermotor diharuskan membawa surat izin mengemudi (SIM) yang berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang saat mendekati masa berakhirnya. Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling untuk warga Jakarta. Pada hari Minggu, 22 Desember 2024, layanan tersebut hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta, yaitu di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur dan di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mulai dari pukul 12.00 WIB.
Untuk warga Tangerang Selatan, layanan perpanjangan SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Proses perpanjangan SIM A dan C harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis dengan membawa Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan untuk SIM C adalah Rp75 ribu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sejumlah lima unit mobil SIM Keliling tersedia selama hari kerja di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Pastikan untuk memanfaatkan layanan ini dengan tepat sebelum masa berlaku SIM habis.