Pengguna kendaraan bermotor di Jakarta seringkali melanggar aturan lalu lintas dengan nekat melewati jalur busway demi menghindari kemacetan yang sering terjadi di jalan raya. Meskipun melanggar aturan tersebut dapat berakibat pada denda atau tilang dari pihak kepolisian, hal ini tidak membuat para pengendara takut. Terbaru, seorang pengguna Yamaha NMAX nekat melanggar jalur busway dan nyaris bertabrakan dengan bus TransJakarta. Kejadian tersebut terekam dalam sebuah postingan di Instagram, dimana pengguna motor tersebut terjebak di trotoar saat berusaha menghindari bus dari arah berlawanan. Meskipun larangan masuk ke jalur busway sudah jelas tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, namun masih banyak pelanggar yang nekat melanggarnya. Pasal 287 dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pelanggar jalur busway dapat dikenakan hukuman pidana atau denda. Sehingga, penting bagi pengguna kendaraan untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.