Hari ini, warga Jakarta yang tengah berada di ambang kehabisan masa berlaku surat izin mengemudi dapat mengurus perpanjangan SIM mereka dengan mudah di salah satu mobil SIM Keliling yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya. Menurut informasi dari Korlantas Polri yang dikutip oleh VIVA pada Selasa, 24 Desember 2024, lokasi mobil SIM Keliling telah disediakan di beberapa wilayah Jakarta. Misalnya, warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Timur dapat mendatangi Mall Grand Cakung untuk memperpanjang SIM mereka. Selain itu, mobil SIM Keliling juga berada di Citraland Mall atau LTC Glodok untuk melayani warga Jakarta Barat, serta di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Pelayanan mobil SIM Keliling dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk warga Bogor, mereka dapat melakukan perpanjangan SIM di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor, sementara warga Bandung dapat mengurusnya di Ubertos atau Plaza Dago. Bagi warga Bekasi, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Polsek Bantargebang dengan ketersediaan nomor antrean terbatas. Layanan SIM Keliling khusus untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C. Persyaratan yang diperlukan antara lain foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Jadi, pastikan untuk memperpanjang SIM Anda sesuai lokasi dan waktu yang tersedia agar tidak terlambat.