Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBerita"Evaluasi Penanganan Banjir...

“Evaluasi Penanganan Banjir Ponorogo: Solusi dan Wawasan Baru”

Pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 10:32 WIB, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengunjungi Pondok Pesantren Nurul Quran dan warga terdampak banjir di Kelurahan Pakunden, Ponorogo, Jawa Timur. Kunjungan tersebut juga melibatkan kegiatan penanaman pohon sebagai upaya reboisasi. Banjir yang menggenangi puluhan rumah dan menyebabkan dua orang meninggal dunia telah membuat Menteri Hanif mengapresiasi respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan masyarakat setempat.

Hanif menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dalam menangani bencana alam seperti banjir untuk memastikan keberlanjutan langkah-langkah pencegahan di masa depan. Dia juga menyoroti perlunya pemulihan ekosistem di kawasan hulu untuk memperkuat ketangguhan alam dalam menghadapi bencana serupa. Pihak berwenang setempat telah diberi instruksi untuk melakukan reboisasi di wilayah terdampak dan Menteri Hanif memastikan akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk mempercepat upaya tersebut.

Dalam menghadapi tantangan curah hujan tinggi dan durasi lama, perlunya peningkatan langkah pencegahan dan mitigasi bencana menjadi fokus utama. Menteri Hanif menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Ponorogo patut diapresiasi namun upaya untuk meningkatkan ketahanan alam dan mencegah bencana di masa depan harus terus ditingkatkan. Hal ini sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita