Pada hari Kamis, 26 Desember 2024, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus kepada 15.807 narapidana dalam rangka perayaan hari Natal. Kementerian Imipas mencatat bahwa tindakan ini telah berhasil menghemat anggaran negara sebesar Rp8.191.365.000,- yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana dan Anak Binaan. Data dari sistem database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 menunjukkan bahwa terdapat total 274.166 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Nasrani. Selain itu, Menteri Imipas RI, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus ini bertujuan sebagai penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, patuh terhadap aturan, aktif dalam program pembinaan, dan telah menurunkan tingkat risiko. Apresiasi ini diharapkan dapat memotivasi Warga Binaan untuk lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Agus juga menekankan pentingnya pembinaan dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya untuk mengedepankan aspek pembinaan dan memungkinkan Warga Binaan untuk memperbaiki diri. Selain itu, ia juga memberikan ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal serta mendapatkan remisi, serta mendorong mereka untuk terus meningkatkan produktivitas. Agus juga memberikan apresiasi kepada petugas pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait atas kontribusi mereka dalam mendukung pembinaan Warga Binaan.