Pada Jumat, 27 Desember 2024, Juru Bicara (Jubir) PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro, menyoroti penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aryo mempertanyakan alasan mengapa kasus yang sudah lima tahun lamanya baru dibuka saat partainya menyuarakan kritik terhadap langkah-langkah politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. Ia menilai bahwa keputusan KPK untuk mengungkap kembali kasus yang melibatkan Hasto dan Harun Masiku terkesan aneh tanpa adanya bukti baru yang signifikan.
Aryo menyatakan keheranan terhadap momentum pengungkapan kasus tersebut, mengingat persidangannya sudah berlalu dan yang terlibat sudah menjalani masa hukuman. Selain itu, Aryo menyoroti dugaan kebocoran surat perintah penyidikan sebelum pengumuman resmi dari KPK. PDI Perjuangan selalu memberikan kritik terbuka terhadap praktik politik yang dilakukan oleh Jokowi dan keluarganya. Aryo menyatakan harapannya agar supremasi hukum di Indonesia ditegakkan tanpa tekanan politik, dan bahwa penegakan hukum yang profesional akan mendapat pengakuan, sementara politisasi hukum dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah menyatakan kesiapannya menghadapi kasus hukum ini dengan kepala tegak. Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang menghormati supremasi hukum serta tidak akan menyerah meskipun menghadapi intimidasi formal atau informal. Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi bersama Harun Masiku dalam kasus penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 serta diduga menghalangi penyidikan perkara tersebut.