Pada Senin, 30 Desember 2024, Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, menjadi perbincangan publik setelah divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun karena merugikan negara sebesar Rp271 triliun karena tambang timah ilegal. Keputusan ini diambil oleh Hakim Ketua, Eko Aryanto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 23 Desember 2024. Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Meskipun demikian, banyak yang menilai hukuman ini terlalu ringan mengingat kasus korupsi besar yang terlibat.
Hakim Eko Aryanto sendiri telah menjadi sorotan publik, tidak hanya karena keputusannya dalam kasus ini, tetapi juga terkait dengan kehidupan pribadi dan aset kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Hakim Eko mendaftarkan kekayaan sebesar Rp2,82 miliar pada tahun 2023. Di antara asetnya terdapat koleksi kendaraan yang bernilai Rp910 juta, termasuk 3 mobil dan 2 motor. Mobil-mobil tersebut antara lain Honda CR-V, Honda Civic, dan Toyota Kijang Innova Reborn.
Honda CR-V merupakan mobil SUV mewah yang lansiran 2013, yang telah terjual sejak tahun 2000. Mobil ini menjadi salah satu aset termahal dari koleksi Hakim Eko. Dengan fitur keamanan yang ditingkatkan dan desain yang modern, CR-V generasi ke-4 dirilis pada tahun 2012 dan diproduksi hingga 2017. Selain itu, mobil ini mendapat peringkat bintang 5 dalam uji tabrak Euro NCAP. Ditenagai oleh mesin bensin 2.000cc atau 2.400cc, Honda CR-V menawarkan kenyamanan dan performa yang mumpuni bagi pengguna.
Kritik terhadap vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis pun bermunculan, dengan Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap, menyebut bahwa keputusan ini mencerminkan stigma negatif Indonesia sebagai surga para koruptor. Dengan kontroversi yang melingkupi kasus ini, sempat mengguncang dunia hukum dan politik tanah air, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas dalam menangani kasus korupsi besar.