Pada Senin, 30 Desember 2024, sebuah kejadian viral terjadi di wilayah Monumen Nasional, Jakarta Pusat, di mana sejumlah mobil terparkir tidak bisa berjalan akibat ban kempis. Berbagai akun Instagram dan TikTok membagikan video tentang mobil seperti Toyota Calya, Nissan Grand Livina, Toyota Agya, Honda Jazz, dan mobil lainnya yang terparkir dengan ban belakang kempis. Beberapa pemilik mobil yang mengetahui kejadian segera mengganti ban mereka dengan ban serep karena tidak ada petugas atau penjaga parkir yang hadir saat itu.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, mengungkapkan bahwa ban mobil menjadi kempis karena parkir yang tidak resmi, dan petugas setempat melakukan penertiban terhadap parkir liar. Sebanyak 33 mobil pribadi ditemukan di depan Monas atau di seberang Balai Kota DKI Jakarta dengan pentil ban dicabut sebagai sanksi.
Untuk menghindari kejadian serupa, masyarakat dihimbau untuk parkir secara resmi dan tidak mengikuti parkir liar. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur larangan parkir di trotoar, bahu jalan, atau area pejalan kaki. Melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat disarankan menggunakan lahan parkir resmi yang tersedia di sekitar Monas dan Stasiun Gambir untuk menghindari permasalahan parkir liar yang mengganggu fungsi jalan.