Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto meminta Kepala Desa (Kades) untuk memperhatikan penggunaan dana desa dengan serius. Sesuai peraturan terbaru, setidaknya 20 persen dari dana desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Pada tahun 2025, total dana desa yang dialokasikan mencapai Rp 71 triliun, di mana Rp 16 triliun di antaranya untuk program ketahanan pangan.
Aturan ini tertuang dalam Permendes tentang Fokus Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan pengalokasian minimal 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan. Menteri Desa Yandri menekankan pentingnya fokus pada ketahanan pangan daripada kegiatan lain seperti rapat, kunjungan, atau pelatihan. Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah memetakan potensi setiap desa di Jawa Tengah, di mana desa-desa tersebut akan diarahkan untuk mengembangkan komoditas pangan unggulan seperti padi, jagung, dan buah-buahan.
Untuk mengawasi penggunaan dana desa dan program-programnya, Kemendes bekerja sama dengan penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, dan inspektorat. Menteri juga menegaskan bahwa dana desa tidak akan lagi diberikan secara langsung kepada individu, melainkan akan dijalankan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar pengawasan lebih terjamin dan modal dapat berputar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, skema pengelolaan dana desa akan lebih terarah dan berkelanjutan, menjadikan desa-desa lebih mandiri secara ekonomi.