Pada Selasa, 31 Desember 2024, petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil mengamankan 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Aceh dan Sumatera Utara yang hendak berangkat ke Kamboja di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kelima pekerja migran ini berusia antara 18 hingga 20 tahun. Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, menyatakan bahwa pencegahan dan pengamanan WNI yang akan bekerja sebagai PMI non-prosedural ini dimulai setelah mereka mendapatkan laporan adanya proses keberangkatan yang mencurigakan. Kesimpulan sementara dari pemeriksaan menunjukkan bahwa para PMI ini tergiur oleh tawaran kerja di bidang promosi marketing di Kamboja dengan gaji Rp 6 juta per bulan. Mereka terhubung dengan penawaran tersebut melalui iklan di media sosial Facebook yang diduga terlibat dalam scammer online atau judi online. Setelah penyelidikan lanjutan, kelima PMI telah diserahterimakan ke BP3MI Banten di Tangerang untuk pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka. Tindakan selanjutnya termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut terhadap calo dan jaringan terkait. Sepanjang tahun 2024, Polri juga telah berhasil menangkap ribuan tersangka judi online dan berencana untuk menekan praktik perjudian online dengan menerapkan pasal TPPU.