Kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia yang menghadiri Djakarta Warehouse Project (DWP) telah menimbulkan konsekuensi serius bagi anggota kepolisian terlibat. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, bersama dengan satu polisi lainnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Keputusan ini diambil setelah putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri memutuskan sanksi untuk kedua terduga pelanggar.
Satu polisi lain dengan inisial Y juga mengalami nasib serupa, sementara sidang untuk polisi lainnya yang berinisial M masih berlangsung. Pengumuman resmi terkait putusan sidang akan disampaikan dalam konferensi pers setelah seluruh proses sidang selesai dilakukan. Kasus ini pertama kali terungkap setelah Divisi Humas Polri melakukan penangkapan terhadap 18 anggota polisi dari berbagai kesatuan. Mereka telah diinterogasi untuk memastikan adanya pelanggaran etik atau hukum selama menjalankan tugas polisi.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang melanggar kode etik atau mencoreng nama baik institusi kepolisian. Investigasi terhadap kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kejadian ini tidak hanya mencemari kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, tetapi juga merusak citra Indonesia di mata internasional karena melibatkan warga negara asing yang hadir dalam acara konser tersebut.