Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, berisiko dijemput paksa setelah dua kali absen dalam perkara yang menjeratnya. Kepolisian menyatakan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan aturan KUHAP. “Sesuai dengan KUHAP, sudah dijelaskan bahwa ketika tersangka tidak hadir dalam panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, maka penjemputan paksa dapat dilakukan,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri menegaskan bahwa jika Firli tidak hadir tanpa alasan yang patut, penjemputan paksa akan dilakukan. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, optimis dapat menyelesaikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, oleh Firli Bahuri dalam waktu kurang dari dua bulan.
Irjen Karyoto mengatakan bahwa kasus Firli merupakan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Dia juga menjelaskan bahwa Divisi Kortas Tipikor Polri telah turut mendorong penyelesaian kasus tersebut. Namun, kasus dugaan pemerasan tersebut masih berada dalam tahap penggantungan karena berkas kasus belum rampung. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa berkas tersebut masih berada di kepolisian dan telah memberikan petunjuk untuk segera menyelesaikannya. Sehingga, Kejaksaan menunggu penyelesaian berkas tersebut sebelum dapat melanjutkan proses selanjutnya. Semua pihak berharap agar kasus ini segera selesai dan tindak pidana dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.