Kasus korupsi timah mengemuka kembali dengan melibatkan dua nama, Harvey Moeis dan Helena Lim, yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun. Putusan hukuman terhadap keduanya dianggap tidak setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. Helena Lim dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp900 juta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Barat akhir tahun lalu. Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengembalikan aset Helena Lim yang disita, termasuk rumah mewah di PIK dan koleksi mobil mewahnya. Wanita tersebut memiliki rumah megah di PIK, serta koleksi mobil termasuk Toyota Alphard, Toyota Vellfire, dan McLaren 570S. Koleksi mobil mewahnya bahkan termasuk McLaren 570S bekas dengan harga mencapai Rp6-7 miliar. Toyota Alphard yang dimilikinya, dilengkapi dengan mesin empat silinder berkapasitas 2.500 cc dual VVTi yang mampu menghasilkan tenaga 180 dk dan torsi 235 Nm. Dengan berbagai fakta yang terungkap, persoalan korupsi timah ini semakin menjadi sorotan publik. Semua aset yang disita Hakim dikembalikan agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.