Dua dari tiga polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengunjung acara Djakarta Warehouse Project (DWP) telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat. Kabar ini disampaikan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko setelah hasil sidang pelanggaran etik. Dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari 12 jam tersebut, dua dari tiga terduga pelanggar, yang disebut dengan inisial D dan Y, dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Proses sidang terhadap ketiga terduga pelanggar dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda. Sedangkan untuk satu terduga pelanggar lainnya, dengan inisial M, sidang etik masih dalam proses dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya.
Trunoyudo menegaskan bahwa semua proses sidang etik kasus pemerasan pengunjung DWP ini diawasi oleh pihak Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri. Tujuannya adalah untuk menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan dan transparansi kepada masyarakat. Selain itu, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, yang juga merupakan salah satu yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus tersebut, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, setelah kasus tersebut mencuat, ia dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Analisis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.
Karir pendidikan dan kepolisian Donald Parlaungan juga diulas, dimulai dari lulusan Akpol 1997, kemudian menimba ilmu di berbagai sekolah dan perguruan tinggi, serta menjabat di berbagai posisi di kepolisian sejak 1998 hingga akhirnya menempati posisi sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebelum kasus pemerasan terjadi. Semua keputusan dan proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran dan menunjukkan komitmen Polri dalam memerangi pelanggaran hukum di internal instansi tersebut.