Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon L.P Napitupulu, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan sertifikat hak milik rumah di Onyx Town House Blok No 3, Meruyung Limo, Sawangan, Jawa Barat. Laporan ini diajukan oleh Law Office Kasman Sangaji & Partner’s dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/896/II/2025/POLDA METRO JAYA pada 7 Februari 2025. Kasman Sangaji, kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik yang terkait dengan Perjanjian Kredit nomor aplikasi 0037920150423000005. Pihak pelapor telah berupaya menyelesaikan masalah sejak tahun 2015 namun tidak mendapat respons serius dari pihak terlapor. Nixon L.P Napitupulu dituduh menghindari tanggung jawab meski kliennya telah melunasi kewajiban pembayaran. Kasman berencana melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa lebih lanjut aktivitas perbankan BTN yang diduga menutupi pelanggaran hukum. Laporan ini diajukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Pasal 15 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.