Home Otomotif “Antisipasi Kenaikan Harga Mobil LCGC: Perlunya Intervensi”

“Antisipasi Kenaikan Harga Mobil LCGC: Perlunya Intervensi”

Pada Jumat, 3 Januari 2025, pemerintah Indonesia merancang program KBH2 atau dikenal sebagai LCGC (Low Cost Green Car) pada tahun 2013 untuk meningkatkan kepemilikan mobil pribadi. Mobil dalam kelas ini dijual dengan harga lebih terjangkau dan memiliki syarat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) minimal 20 km per liter. Saat program ini dimulai, pemerintah tidak membebankan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) pada mobil LCGC. Namun, seiring berjalannya waktu, harga mobil LCGC tidak lagi murah karena penyesuaian biaya produksi setiap tahun dan penerapan PPnBM 3 persen pada 2022.

Dengan naiknya tarif PPN menjadi 12 persen, mobil LCGC masuk ke dalam kategori barang mewah yang terkena dampak kenaikan pajak. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan harga mobil tersebut. Marketing Direktur PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy, mengatakan bahwa program LCGC adalah inisiatif pemerintah untuk menyediakan opsi mobil paling terjangkau bagi masyarakat. Oleh karena itu, intervensi dari pemangku kepentingan diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang sensitif terhadap harga.

Mobil-mobil dalam program LCGC memiliki mesin dengan kapasitas antara 1.000cc hingga 1.200cc, di antaranya Toyota Agya, Calya, Daihatsu Sigra, Ayla, dan Honda Brio Satya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan empat kategori barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen, termasuk kendaraan bermotor. Sebelumnya, hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2021, di mana setiap kategori memiliki nilai PPnBM yang berbeda.

Dengan demikian, kebijakan kenaikan tarif pajak dapat berdampak pada harga mobil LCGC dan memerlukan langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar dan keberlangsungan program mobil terjangkau bagi masyarakat.

Exit mobile version