Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait Pasal 55 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diterima. MK mengakui mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan sebagai kategori jenis jasa hiburan seperti diskotek atau karaoke. Putusan MK ini memperjelas penafsiran mengenai mandi uap/spa dalam konteks UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah menegaskan bahwa pengklasifikasi mandi uap/spa sebagai hiburan bersama dengan tempat seperti diskotek atau karaoke tidak memberikan jaminan hukum yang cukup terhadap keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional. Penafsiran yang tidak tepat ini dapat menimbulkan stigma negatif pada pengguna jasa kesehatan tradisional tersebut. MK menyoroti pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan memberikan contoh peraturan serta regulasi yang mengakui pelayanan kesehatan tradisional.
Selain itu, MK tidak bermaksud menilai legalitas peraturan yang mengatur pelayanan kesehatan spa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014. Pelayanan spa diidentifikasi menjadi dua kategori, yaitu health spa dan wellness spa untuk pelayanan kesehatan promotif dan preventif, serta medical spa untuk pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif. MK menegaskan bahwa besaran tarif pajak yang diberlakukan pada mandi uap/spa tingkat 40-75 persen tidak beralasan menurut hukum dan dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha pelayanan kesehatan tradisional.
Dengan demikian, putusan MK terhadap status mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan hiburan, memberikan kejelasan hukum yang merespons kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tradisional yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan budaya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para penyedia dan pengguna jasa kesehatan tradisional di Indonesia.