Wednesday, January 15, 2025

Jadwal SIM Keliling Jakarta,...

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang harus selalu dibawa saat mengemudi di...

Potensi Blokir Aktivitas PT...

Pada Selasa, 14 Januari 2025, masyarakat kecamatan Kabun menghadiri mediasi dengan PT Padasa...

“Iko Uwais Brand Ambassador...

Castrol Indonesia telah mengumumkan bahwa Iko Uwais akan menjadi brand ambassador terbaru dari...

Penemuan Langsung: Gubernur Ansar...

Pada Senin (13/01), Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Wakil Walikota Batam...
HomeBerita"Mengapa MK Memilih...

“Mengapa MK Memilih Spa sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional?”

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait Pasal 55 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diterima. MK mengakui mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan sebagai kategori jenis jasa hiburan seperti diskotek atau karaoke. Putusan MK ini memperjelas penafsiran mengenai mandi uap/spa dalam konteks UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah menegaskan bahwa pengklasifikasi mandi uap/spa sebagai hiburan bersama dengan tempat seperti diskotek atau karaoke tidak memberikan jaminan hukum yang cukup terhadap keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional. Penafsiran yang tidak tepat ini dapat menimbulkan stigma negatif pada pengguna jasa kesehatan tradisional tersebut. MK menyoroti pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan memberikan contoh peraturan serta regulasi yang mengakui pelayanan kesehatan tradisional.

Selain itu, MK tidak bermaksud menilai legalitas peraturan yang mengatur pelayanan kesehatan spa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014. Pelayanan spa diidentifikasi menjadi dua kategori, yaitu health spa dan wellness spa untuk pelayanan kesehatan promotif dan preventif, serta medical spa untuk pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif. MK menegaskan bahwa besaran tarif pajak yang diberlakukan pada mandi uap/spa tingkat 40-75 persen tidak beralasan menurut hukum dan dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha pelayanan kesehatan tradisional.

Dengan demikian, putusan MK terhadap status mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan hiburan, memberikan kejelasan hukum yang merespons kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tradisional yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan budaya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para penyedia dan pengguna jasa kesehatan tradisional di Indonesia.

Semua Berita

Potensi Blokir Aktivitas PT PEU di Kabun: Tuntutan Warga Tidak Terealisasi

Pada Selasa, 14 Januari 2025, masyarakat kecamatan Kabun menghadiri mediasi dengan PT Padasa Enam Utama Kalianta Satu (Kalsa) di Kantor camat Kabun, Rokan Hulu, Riau. Mediasi tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Rohul, seperti Aidi SH dari Fraksi Demokrat, Faizul...

Penemuan Langsung: Gubernur Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Batam

Pada Senin (13/01), Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengunjungi lokasi longsor di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam. Musibah tersebut terjadi karena hujan deras yang mengguyur Kota Batam selama 4 hari berturut-turut, menyebabkan kerusakan...

“Rusmiati Dapat Motor Gratis sebagai Bidan Teladan: Penemuan Menjanjikan”

Pada tanggal 14 Januari 2025, seorang bidan bernama Rusmiati Aminuddin dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), merasa kecewa karena janji penghargaan sepeda motor dari pemerintah setempat belum terealisasi. Pada bulan November 2024, Rusmiati dinyatakan sebagai bidan teladan nasional...

Kategori Berita