Pemerintah Provinsi Bali telah resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Diskon ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB tahun 2025. Kebijakan diskon ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024. Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menyatakan bahwa diskon ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada tahun 2025. Keringanan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ. Ketentuan diskon ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024. Bapak Pj. Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor serta pokok BBNKB yang diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024. Diskon yang diberikan mulai dari 14,35% hingga 39,76% tergantung pada jenis kendaraan dan pembayaran. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dan memastikan besaran pajak yang harus dibayar tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya. Semoga dengan kebijakan ini dapat memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu.