Wednesday, January 14, 2026

Sumpah Gubri Wahid: Uji...

Aktivis sipil yang bernama Sanusi menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam...

Cibubur: Betrand Peto di...

Sinetron terkenal RCTI, Cinta Sepenuh Jiwa, akan mengadakan acara Meet & Greet di...

Silaturahmi PWI Bengkalis dan...

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Ketua Pengadilan...

Manfaat Alpukat untuk Pencernaan:...

Alpukat adalah buah yang terkenal karena kandungan lemak sehat dan tekstur creamy yang...
HomeOtomotif"Jadwal SIM Keliling...

“Jadwal SIM Keliling Jakarta-Bogor-Bekasi-Bandung 9 Januari 2025”

Pada Kamis, 9 Januari 2025, Polda Metro Jaya menyiapkan mobil SIM Keliling untuk para pemilik surat izin mengemudi di Jakarta yang masa berlakunya akan segera habis. Mobil tersebut tersedia di lima lokasi berbeda. Menurut informasi dari Korlantas Polri yang dilaporkan oleh VIVA, mobil SIM Keliling di wilayah Utara Jakarta tidak akan beroperasi pada pekan ini. Bagi pemilik SIM di Jakarta Pusat, mereka dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng. Di Jakarta Timur, satu mobil diparkir di Mall Grand Cakung, sementara dua mobil berada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk melayani warga Jakarta Barat. Lokasi mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan. Waktu layanan mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk warga Bekasi, mobil SIM Keliling beroperasi di Bekasi Cyber Park pada hari tersebut. Pengunjung diharapkan untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu dengan waktu layanan dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, warga Bogor dapat mengurus perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling yang diparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang membutuhkan perpanjangan SIM, mereka dapat mengunjungi mobil SIM Keliling yang diparkir di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal dari pukul 08.00 WIB sampai selesai. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan regulasi Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi Foto Kopi KTP, foto kopi SIM lama beserta SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Sebagai informasi tambahan, halaman selanjutnya akan memberikan detail lebih lanjut terkait jadwal mobil SIM Keliling di daerah tertentu. Jadi, pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengunjungi mobil SIM Keliling terdekat.

Semua Berita

VinFast Dorong Generasi Muda Mengejar Passion dengan All Out

Pabrikan mobil listrik VinFast Indonesia menggelar acara bertajuk The Party in Mo7ion: Early New Year 7urn Up di The Langham Jakarta untuk mengapresiasi tujuh figure inspiratif pada 5 Desember 2025. Acara tersebut merupakan upaya VinFast untuk menjadi sumber inspirasi...

Wuling Raih Gelar Product Strategy & Local Growth di Anugerah PRMN 2025

Wuling Motors kembali menunjukkan kontribusinya dalam industri otomotif nasional melalui penghargaan Product Strategy and Local Growth, Model Portfolio & Local Production Expansion dalam Anugerah Pikiran Rakyat Media Network 2025. Acara yang diadakan oleh Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) di...

SUV Jetour T2 Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 568 Juta

Jetour T2, yang merupakan SUV berpenggerak empat roda (4WD) dengan label "Rugged Adventure SUV," telah resmi hadir di pasar Indonesia dengan harga Rp 568.000.000. Kendaraan ini dirancang untuk menggabungkan kualitas global, desain yang penuh karakter, dan performa tangguh untuk...

Kategori Berita