Home Berita “Mantan Kades Desa Indra Sakti Menolak Panggilan Kejari Kampar”

“Mantan Kades Desa Indra Sakti Menolak Panggilan Kejari Kampar”

Kepala Desa Indra Sakti di Kabupaten Kampar, Riau, telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kampar terkait dugaan penggelapan tanah Kas Desa Indra Sakti. Namun, Kades tersebut mangkir dari panggilan kejaksaan. Juru bicara Kejaksaan Negeri Kampar, Bapak Sapta Putra, mengkonfirmasi bahwa Kades tersebut belum hadir dan tidak memberikan konfirmasi hingga saat ini. Wartawan pun menanyakan kapan Kades tersebut akan dipanggil lagi, dan apakah akan dilakukan penjemputan paksa jika mangkir lagi. Marthalius menjelaskan bahwa Kades tersebut akan dipanggil lagi minggu depan sesuai aturan hukum acara yang berlaku. Pasal 112 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan dua kali dapat dijemput secara paksa, dan penjemputan paksa harus didasari bukti permulaan yang cukup.

Exit mobile version