Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaPenemuan Langsung: Gubernur...

Penemuan Langsung: Gubernur Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Batam

Pada Senin (13/01), Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengunjungi lokasi longsor di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam. Musibah tersebut terjadi karena hujan deras yang mengguyur Kota Batam selama 4 hari berturut-turut, menyebabkan kerusakan parah pada 5 rumah dan menimbulkan korban luka dan jiwa. Gubernur Ansar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memantau proses evakuasi korban serta pembersihan tanah yang longsor.

Beliau menyatakan pentingnya mitigasi bencana untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Gubernur Ansar berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan bantuan akan diberikan kepada korban. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan membantu menentukan kerugian korban dan pemerintah akan segera menyalurkan bantuan tersebut, sebagaimana yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Terkait pembangunan kembali tempat tinggal korban, keputusan akan diambil sesuai kebijakan Pemerintah Kota Batam. Mitigasi bencana menjadi prioritas dalam upaya pencegahan kejadian yang merugikan masyarakat di Kota Batam.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita