Friday, February 14, 2025

Pemasangan Home Charger Wuling:...

Kebutuhan akan pengisian daya kendaraan listrik di rumah semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan...

Langkah Prabowo Dalam Bangun...

Presiden RI Prabowo Subianto menerima sorotan atas kebijakannya yang mengimplementasikan efisiensi anggaran, dengan...

Influencer dan Buzzer: Kekuatan...

Dalam era digital, komunikasi politik telah mengalami transformasi signifikan. Dua aktor penting yang...

Ini Dia Berita Terbaru...

Yuasa Battery Indonesia merayakan usia ke-50 tahun di industri otomotif dengan peluncuran aki...
HomeBeritaPotensi Blokir Aktivitas...

Potensi Blokir Aktivitas PT PEU di Kabun: Tuntutan Warga Tidak Terealisasi

Pada Selasa, 14 Januari 2025, masyarakat kecamatan Kabun menghadiri mediasi dengan PT Padasa Enam Utama Kalianta Satu (Kalsa) di Kantor camat Kabun, Rokan Hulu, Riau. Mediasi tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Rohul, seperti Aidi SH dari Fraksi Demokrat, Faizul Amd dari Fraksi Gerindra, serta Guntur Simarmata dari Fraksi PSI. Hadir pula Kapolres Rohul AKBP Budi Setiono SIK MH dan Sekretaris Daerah Rohul Phatamalia Putra bersama Camat Kabun Nanang Permana Putra serta Porkopimda.

Dalam mediasi tersebut, tuntutan yang diajukan adalah agar PT Padasa Enam Utama Kalsa memberikan 20% dari hasil perusahaan kepada masyarakat setempat. Erwin, sebagai Manajer Mitra dari Kantor PEU Medan, menyatakan komitmen perusahaan untuk mensejahterakan masyarakat Kabun. Namun, hingga saat ini lahan yang dijanjikan belum kunjung ada.

Camat Kabun, Nanang Permana Putra, mengajukan pertanyaan kepada pihak perusahaan terkait keberadaan lahan yang dijanjikan. Pihak pemerintah kecamatan juga mengungkapkan ketidaktahuannya terkait MoU antara PT Padasa Enam Utama dengan masyarakat Kabun. Selain itu, wakil ketua DPRD Rohul, Aidi, menyatakan ketidaksenangan terhadap kurangnya seriusitas pihak perusahaan dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Di sisi lain, Guntur Simarmata menekankan kebutuhan perusahaan untuk merealisasikan komitmennya kepada masyarakat setempat. Hal ini disambut oleh Amran, ketua kelompok tani, yang mengancam akan menduduki perusahaan jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi. Sekda Rohul, Phatamalia Putra, memberi batas waktu 3 hari bagi PT Padasa Enam Utama untuk memberikan jawaban positif.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setyono juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses mediasi. Pemerintah setempat menegaskan tidak akan membiarkan permasalahan ini berlarut-larut. Semua pihak diharapkan dapat menunggu hasil mediasi dengan tenang dan penuh kesabaran.

Semua Berita

Langkah Prabowo Dalam Bangun Fiskal Baru, Patut Diapresiasi!

Presiden RI Prabowo Subianto menerima sorotan atas kebijakannya yang mengimplementasikan efisiensi anggaran, dengan pendapat pro dan kontra yang mengiringi langkah tersebut. Namun, para pendukung kebijakan tersebut berpendapat bahwa upaya efisiensi yang diterapkan pantas mendapat apresiasi. Ekonom dari Universitas Bina...

Inpres Swasembada Pangan: Ketua DPRD Minta Dukungan Pemkab Inhil

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna, mengeluarkan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil untuk mendukung program swasembada pangan. Salah satu dukungan yang diminta adalah dalam hal pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, operasi, dan pemeliharaan jaringan...

Pemantauan Polres Inhil: Sembako untuk Panti Asuhan Muhammadiyah

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.IK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Trk., S.IK., M.H., memberikan bantuan sembako kepada Panti Asuhan Muhammadiyah di Jalan Pendidikan Komplek Muhammadiyah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Bantuan tersebut merupakan...

Kategori Berita