Pada Selasa, 14 Januari 2025, masyarakat kecamatan Kabun menghadiri mediasi dengan PT Padasa Enam Utama Kalianta Satu (Kalsa) di Kantor camat Kabun, Rokan Hulu, Riau. Mediasi tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Rohul, seperti Aidi SH dari Fraksi Demokrat, Faizul Amd dari Fraksi Gerindra, serta Guntur Simarmata dari Fraksi PSI. Hadir pula Kapolres Rohul AKBP Budi Setiono SIK MH dan Sekretaris Daerah Rohul Phatamalia Putra bersama Camat Kabun Nanang Permana Putra serta Porkopimda.
Dalam mediasi tersebut, tuntutan yang diajukan adalah agar PT Padasa Enam Utama Kalsa memberikan 20% dari hasil perusahaan kepada masyarakat setempat. Erwin, sebagai Manajer Mitra dari Kantor PEU Medan, menyatakan komitmen perusahaan untuk mensejahterakan masyarakat Kabun. Namun, hingga saat ini lahan yang dijanjikan belum kunjung ada.
Camat Kabun, Nanang Permana Putra, mengajukan pertanyaan kepada pihak perusahaan terkait keberadaan lahan yang dijanjikan. Pihak pemerintah kecamatan juga mengungkapkan ketidaktahuannya terkait MoU antara PT Padasa Enam Utama dengan masyarakat Kabun. Selain itu, wakil ketua DPRD Rohul, Aidi, menyatakan ketidaksenangan terhadap kurangnya seriusitas pihak perusahaan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Di sisi lain, Guntur Simarmata menekankan kebutuhan perusahaan untuk merealisasikan komitmennya kepada masyarakat setempat. Hal ini disambut oleh Amran, ketua kelompok tani, yang mengancam akan menduduki perusahaan jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi. Sekda Rohul, Phatamalia Putra, memberi batas waktu 3 hari bagi PT Padasa Enam Utama untuk memberikan jawaban positif.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setyono juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses mediasi. Pemerintah setempat menegaskan tidak akan membiarkan permasalahan ini berlarut-larut. Semua pihak diharapkan dapat menunggu hasil mediasi dengan tenang dan penuh kesabaran.