Sunday, December 7, 2025

Mediasi Darurat Melalui WhatsApp:...

Konflik antara dua pihak terkait pemasangan plang penanda di lahan sawit seluas 50...

Prank Hantu Ome TV...

Azia Riza memperlihatkan keahliannya dalam melakukan prank hantu yang berhasil membuat satu ruangan...

VinFast Dorong Generasi Muda...

Pabrikan mobil listrik VinFast Indonesia menggelar acara bertajuk The Party in Mo7ion: Early...

Harga Cabai Merah Rp100...

Harga cabai merah di Pasar Inpres Bangkinang kembali melonjak, mencapai Rp100 ribu per...
HomeBerita"Kontroversi Pembangunan PLTS...

“Kontroversi Pembangunan PLTS Terapung Singkarak: Perlindungan Habitat Ikan Bilih”

PT PLN Indonesia Power dan PT Indo Acwa Tenaga Singkarak bersama dengan investor asal Arab Saudi berencana untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Danau Singkarak, Sumatera Barat. Proyek ini memiliki kapasitas pembangkit sebesar 50 megawatt dengan biaya sekitar Rp 855 miliar selama 25 tahun. Sayangnya, rencana ini dihadapi penolakan dari warga sekitar Danau Singkarak, yang masih trauma dengan operasi PLTA Singkarak pada tahun 1998 yang dinilai tidak memenuhi janji kesejahteraan masyarakat setempat dan mengancam habitat ikan bilih.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, turun gunung untuk berkomunikasi dengan warga di sejumlah nagari terkait rencana pembangunan PLTS Terapung di Danau Singkarak. Andre mengungkapkan bahwa proses diskusi dan dialog terbuka sangat penting dalam meredam ketegangan dan memastikan proyek ini dapat diterima oleh masyarakat. Investasi ini dimaksudkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat setempat, seperti beasiswa, bantuan pendidikan, perbaikan fasilitas umum, dan dukungan untuk UMKM.

Proyek PLTS Terapung Singkarak direncanakan akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu pengembangan, konstruksi, dan operasi. Selain itu, akan ada program kolaborasi dengan instansi lain untuk melindungi ekosistem sekitar Danau Singkarak, termasuk zona konservasi untuk ikan bilih dan pelatihan bagi nelayan.

Meskipun mendapat penolakan, Bupati Tanahdatar, Eka Putra, menyoroti kekhawatiran masyarakat sekitar terhadap dampak negatif proyek ini. Dia berharap dengan adanya penjelasan langsung dari pihak terkait, masyarakat bisa menerima proyek ini dengan baik. Diskusi dan dialog terus ditekankan sebagai langkah untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Semua Berita

Mediasi Darurat Melalui WhatsApp: Solusi Masalah Pelunasan

Konflik antara dua pihak terkait pemasangan plang penanda di lahan sawit seluas 50 hektar di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, sempat menciptakan ketegangan pada Sabtu (6/12/2025). Ronny Garnito Saing dan kuasa hukumnya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H.,...

Harga Cabai Merah Rp100 Ribu di Pasar Inpres Bangkinang

Harga cabai merah di Pasar Inpres Bangkinang kembali melonjak, mencapai Rp100 ribu per kilogram dalam satu bulan terakhir. Lonjakan harga ini telah membuat warga Kabupaten Kampar kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seorang warga mengungkapkan ketidakpuasan atas kenaikan harga cabai ini,...

Gugatan Warga Kampung Olak Centai terhadap Pejabat Meranti – Sengketa Lahan di PN Bengkalis

Warga Kampung Olak Desa Centai, Kecamatan Merbau, Bai H Rozali, menggugat oknum pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan melawan hukum terkait sengketa lahan miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan Perdata Nomor Perkara: 76/Pdt.G/2025/PN Bls telah digelar sidang perdananya...

Kategori Berita