Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Untuk memudahkan perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu 19 Januari 2024. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, samping McDonalds Duren Sawit, dan lokasi kedua di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Syaratnya adalah membawa Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C adalah Rp75 ribu, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Pada hari kerja, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta seperti Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Jadi, pastikan SIM Anda diperpanjang secara tepat waktu untuk kelancaran berkendara.