Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam apartemen milik Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam mengungkap kasus tersebut. Apartemen tersebut berlokasi di Tangerang Selatan dan memiliki nilai sekitar Rp 20 miliar. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan dengan dasar ancaman paksa. KPK juga menegaskan bahwa kerjasama dari semua pihak dalam proses penyidikan sangat diapresiasi, sambil menekankan perlunya menghindari intervensi yang dapat menghambat proses hukum. Selain itu, KPK berjanji akan mengambil tindakan sesuai hukum untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal. Kasus ini juga melibatkan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management dalam skema korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 200 miliar. Kerugian tersebut terkait dengan investasi sebesar Rp 1 triliun yang telah dilakukan oleh PT Taspen pada reksadana. Seluruh rangkaian kegiatan ilegal yang dilakukan oleh ANSK dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian finansial negara sebesar Rp 200 miliar.