Sebuah video dashcam mobil menampilkan sebuah mobil listrik dengan pelat nomor sipil yang dilengkapi dengan lampu strobo mendadak viral di media sosial pada tanggal 19 Januari 2025. Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta24, memperlihatkan mobil listrik Genesis G80 Electric dengan pelat nomor B 1503 SNR yang dipasangi strobo bercahaya biru di bagian bumper depan dan sekitar kaca mobil. Netizen mulai berteori bahwa mobil mewah dari Korea Selatan ini pernah dimiliki oleh mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
Terkait hal ini, status postingan tersebut mengingatkan bahwa modifikasi mobil pribadi dengan lampu strobo terlarang karena melanggar peraturan lalu lintas dan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Lampu strobo dan sirine seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan yang memiliki hak utama, seperti kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan lainnya. Bahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene agar terhindar dari penyalahgunaan.
Dalam konteks Indonesia, Genesis G80 Electric bukanlah mobil biasa karena sebelumnya dijadikan kendaraan resmi dalam acara KTT G20 di Bali pada tahun 2022. Mobil listrik tersebut telah diimpor khusus ke Indonesia untuk upacara-upacara kenegaraan tertentu. Hal ini memberikan pemahaman bahwa penggunaan lampu strobo pada mobil pribadi bukanlah praktik yang dianjurkan dalam hukum lalu lintas Indonesia. Semua hal tersebut menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan penggunaan lampu isyarat yang sesuai agar terhindar dari sanksi yang berlaku.