UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar Provinsi Riau akan melakukan asesmen kepada korban kekerasan anak di bawah umur yang masih duduk kelas 3 SMP di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang. Kepala UPTD PPA Kabupaten Kampar, Linda Wati S.Km menyampaikan hal tersebut kepada wartawan melalui telepon genggam. Mereka akan melakukan asesmen kepada korban di Tambang dan juga kepada ibu korban dengan pendekatan jemput bola langsung ke rumah korban. Menurut Linda Wati, hak anak harus dilindungi dari kekerasan yang dialaminya. Diharapkan orang tua memahami undang-undang perlindungan anak untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan terhadap anak di bawah umur. Kewajiban anak juga perlu disadari untuk menghargai orang tua demi mengurangi kekerasan anak di Kabupaten Kampar.