Pada hari Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, Polres Indragiri Hilir melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kecelakaan laut dan melakukan silaturahmi ke rumah duka korban di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., memimpin kegiatan tersebut bersama beberapa pejabat utama Polres Inhil.
Kejadian dimulai dari laporan seorang warga pada pukul 06.00 WIB ke kantor Satpolairud Polres Indragiri Hilir tentang kecelakaan laut yang mengakibatkan korban tenggelam bersama sebuah pompong. Peristiwa tersebut diduga terjadi di perairan Seberang Tembilahan, dekat kantor Pertamina Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Petugas gabungan segera merespons laporan tersebut, dan korban dievakuasi ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk visum, sementara pompong diamankan di Pos Satpolairud.
Dua korban yang meninggal dunia adalah Bastian (61 tahun) dan Topo (37 tahun), kedua warga Seberang Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Kapolres dan jajarannya juga mengunjungi rumah duka korban untuk menyampaikan belasungkawa dan tali asih sebagai bentuk dukungan moral. Hal ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menunjukkan kepedulian terhadap warga yang terkena musibah.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang menyebabkan kematian dua nelayan tersebut. Semoga kegiatan tersebut dapat memberikan pelayanan serta rasa empati kepada keluarga korban dan memperkuat hubungan antara aparat yang bertugas dan masyarakat.