Sunday, December 7, 2025

Sport Tourism: Pilar Ekonomi...

Pemerintah Indonesia sedang mengangkat sport tourism sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional....

Mediasi Darurat Melalui WhatsApp:...

Konflik antara dua pihak terkait pemasangan plang penanda di lahan sawit seluas 50...

Prank Hantu Ome TV...

Azia Riza memperlihatkan keahliannya dalam melakukan prank hantu yang berhasil membuat satu ruangan...

VinFast Dorong Generasi Muda...

Pabrikan mobil listrik VinFast Indonesia menggelar acara bertajuk The Party in Mo7ion: Early...
HomeBerita"Supratman: Paulus Tannos...

“Supratman: Paulus Tannos Tetap WNI”

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa buronan kasus korupsi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih merupakan warga negara Indonesia. Menurut Supratman, Indonesia mematuhi prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga Paulus Tannos tidak secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia meskipun memiliki paspor negara lain. Meskipun Paulus Tannos telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, prosesnya belum selesai karena dokumen yang diperlukan belum lengkap. Status kewarganegaraannya masih tetap sebagai warga negara Indonesia hingga saat ini.
Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos. Batas waktu untuk pengajuan permohonan dan dokumen ke otoritas Singapura adalah 45 hari, namun pemerintah Indonesia berharap dapat memenuhi persyaratan dokumen lebih cepat. Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura setelah penandatanganan perjanjian pada tahun 2022 dan ratifikasi pada tahun 2023. Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek E-KTP dan telah masuk Daftar Pencarian Orang sejak Oktober 2021._setelah ditangkap di Singapura, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Semua Berita

Mediasi Darurat Melalui WhatsApp: Solusi Masalah Pelunasan

Konflik antara dua pihak terkait pemasangan plang penanda di lahan sawit seluas 50 hektar di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, sempat menciptakan ketegangan pada Sabtu (6/12/2025). Ronny Garnito Saing dan kuasa hukumnya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H.,...

Harga Cabai Merah Rp100 Ribu di Pasar Inpres Bangkinang

Harga cabai merah di Pasar Inpres Bangkinang kembali melonjak, mencapai Rp100 ribu per kilogram dalam satu bulan terakhir. Lonjakan harga ini telah membuat warga Kabupaten Kampar kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seorang warga mengungkapkan ketidakpuasan atas kenaikan harga cabai ini,...

Gugatan Warga Kampung Olak Centai terhadap Pejabat Meranti – Sengketa Lahan di PN Bengkalis

Warga Kampung Olak Desa Centai, Kecamatan Merbau, Bai H Rozali, menggugat oknum pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan melawan hukum terkait sengketa lahan miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan Perdata Nomor Perkara: 76/Pdt.G/2025/PN Bls telah digelar sidang perdananya...

Kategori Berita