Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa buronan kasus korupsi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih merupakan warga negara Indonesia. Menurut Supratman, Indonesia mematuhi prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga Paulus Tannos tidak secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia meskipun memiliki paspor negara lain. Meskipun Paulus Tannos telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, prosesnya belum selesai karena dokumen yang diperlukan belum lengkap. Status kewarganegaraannya masih tetap sebagai warga negara Indonesia hingga saat ini.
Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos. Batas waktu untuk pengajuan permohonan dan dokumen ke otoritas Singapura adalah 45 hari, namun pemerintah Indonesia berharap dapat memenuhi persyaratan dokumen lebih cepat. Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura setelah penandatanganan perjanjian pada tahun 2022 dan ratifikasi pada tahun 2023. Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek E-KTP dan telah masuk Daftar Pencarian Orang sejak Oktober 2021._setelah ditangkap di Singapura, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.
“Supratman: Paulus Tannos Tetap WNI”
