Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Forum Konsultasi Publik setelah mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tujuan forum ini adalah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait SPMB. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, berharap agar masukan dari masyarakat bisa membuat Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB menjadi keputusan yang bermanfaat bagi semua pihak. Terkait dengan perubahan nama ini, Mu’ti menjelaskan bahwa ada perubahan kebijakan yang signifikan. Selain PPDB zonasi, ada empat jalur penerimaan baru, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Setiap jalur memiliki ketentuan kuota yang berbeda untuk tiap jenjang pendidikan. Di antara prinsip utama penerimaan murid adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan non diskriminatif. Forum Konsultasi Publik ini melibatkan berbagai pihak terkait pendidikan, dengan harapan agar kebijakan terkait SPMB bisa dilaksanakan dengan baik dan efektif.