Pada Kamis, 30 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menahan Paulus Tannos setelah proses ekstradisi di Singapura selesai. Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang menjadi buronan KPK. Proses penahanan akan dilakukan oleh KPK setelah Paulus Tannos berada di Indonesia, dengan proses yang mirip dengan penahanan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penahanan Paulus Tannos merupakan bagian dari proses ekstradisi dari Singapura. KPK juga berkoordinasi dengan kejaksaan agung untuk memastikan penahanan dilakukan dengan benar. Tujuannya adalah agar Paulus Tannos dapat segera dihadirkan di persidangan setelah kembali ke Indonesia.
Setelah sukses menangkap Paulus Tannos di Singapura, KPK sedang menjalani proses di negara tersebut. Beberapa syarat harus dipenuhi sebelum ekstradisi Paulus Tannos dapat dilakukan. Paulus Tannos, yang menjadi buronan KPK sejak tahun 2019, sempat terdeteksi berada di Thailand sebelum mengganti kewarganegaraan dan identitas menjadi Thian Po Tjhin. Situasi ini membuat KPK harus bekerja ekstra untuk memastikan Paulus Tannos dapat dihadirkan di pengadilan.