Kelangkaan LPG 3 kg belakangan ini telah menarik perhatian DPR RI. Kebijakan pembelian hanya di pangkalan resmi Pertamina, bukan di pengecer, menyulitkan masyarakat dalam mendapatkannya, sehingga mereka harus mengantre. Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, meminta agar kebijakan pembelian gas melon di pangkalan resmi Pertamina, yang merupakan barang subsidi, dikaji ulang agar distribusinya tepat sasaran dan sesuai dengan harga yang ditetapkan. Herman juga menyoroti pentingnya upaya dari penerima subsidi dalam mengakses gas melon di pangkalan, yang bisa menjadi sulit bagi mereka yang tinggal di desa atau kampung. Pemerintah pun dituntut untuk meninjau ulang aturan pembelian gas melon agar efisien dan menghindari pelanggaran terkait harga eceran tertinggi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 kg di masyarakat, meskipun terdapat kebijakan baru untuk pembelian di pangkalan resmi Pertamina. Kejadian ini menunjukkan pentingnya evaluasi kebijakan dalam upaya menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat.