Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengadakan razia di warung remang-remang pada Selasa malam. Razia ini berhasil mengamankan dua wanita penghibur dan 84 botol minuman keras (miras). Kasat Pol PP Kabupaten Kampar, Arizon, menjelaskan bahwa razia dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Razia dilakukan di Desa Bukit Payung dan Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang, di mana ditemukan dua warung remang sedang beroperasi. Arizon menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan, Satpol PP Kampar akan terus menggelar razia di warung remang-remang sebagai langkah pencegahan. Pemilik warung remang-remang juga diimbau untuk tidak membuka atau beroperasi selama bulan Ramadhan.