Pada Kamis, 6 Februari 2025, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling bagi pemilik surat izin mengemudi di Jakarta yang akan segera habis masa berlakunya. Mobil ini tersedia di lima lokasi yang berbeda. Dilansir dari Korlantas Polri, mobil SIM Keliling di wilayah Utara tidak tersedia pada pekan ini. Bagi warga Jakarta Pusat, layanan dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung untuk warga Jakarta Timur, sementara dua lainnya ada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Sedangkan untuk Jakarta Selatan, mobil terakhir dapat ditemukan di Kampus Trilogi Kalibata dengan waktu layanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk warga Bekasi, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan untuk warga Bogor, layanan tersedia di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Bagi warga Bandung, layanan perpanjangan SIM tersedia di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal dengan pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Syaratnya mencakup foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.